Sabtu, 06 April 2013

Fungsi Pajak dan Pengertian Pajak


Fungsi Akuntansi Pajak
Akuntansi pajak adl akuntansi yg diterapkan dgn tujuan ukt menetapkan besarnya pajak terutang.
Fungsi akuntansi pajak adl mengolah data kuantitatif yg akan digunakan ukt menyajikan laporan keuanganyg memuat perhitungan perpajakan.
Pajak adl iuran rakyat kpd kas negara berdasarkan undang-undang dgn tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum ukt menutup biaya produksi barang-barang & jasa kolektif ukt mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yg mengelola perpajakan negara di Indonesia adlDirektorat Jenderal Pajak (DJP) yg merupakan salah satu direktorat jenderal yg ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak yg dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah:
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adl iuran masyarakat kpd negara (yang dpt dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dgn tdk mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk & yg gunanya adl ukt membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara ukt men’Teks’yelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adl iuran rakyat kpd Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dpt dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg langsung dpt ditunjukkan & yg digunakan ukt membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yg berbunyi sbg berikut: Pajak adl peralihan kekayaan dari pihak rakyat kpd Kas Negara ukt membiayai pengeluaran rutin & surplusnya digunakan ukt public saving yg merupakan sumber utama ukt membiayai public investment.
3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adl sesuatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yg ditetapkan lbh dahulu, tanpa mendapat imbalan yg langsung & proporsional, agar pemerintah dpt melaksanakan tugas-tugasnya ukt menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sbg beralihnya sumber daya dari sektor privat kpd sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya ukt kepentingan penguasaan barang & jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang & jasa publik yg merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitromerupakan sesuatu perikatan yg timbul karena adanya undang-undang yg menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara ukt menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kpd negara, negara mempunyai kekuatan ukt memaksa & uang pajak tersebut harus dipergunakan ukt penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yg dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sbg pengumpul pajak maupun wajib pajak sbg pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dgn UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum & tata cara perpajakan adl kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dgn tdk mendapat timbal balik secara langsung & digunakan ukt keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar