Sabtu, 06 April 2013

Pengertian retribusi dan Pajak


Pengertian Retribusi dan Pajak

Pasti kita sering mendengar istilah pengertian retribusi dan pajak. Memang antara pajak dan retribusi adalah dua kata yang artinya hampir sama, meskipun sebenarnya dalam pengertiannya antara pajak dengan retribusi memiliki beberapa perbedaan.

Pengertian retribusi adalah suatu beban atau biaya yang diberikan kepada seseorang di dalam suatu negara yang mendapatkan layanan atau fasilitas tertentu. Retribusi lebih bersifat spesifik, misalnya seseorang mendapatkan layanan tertentu, maka dia wajib membayar retribusi secara rutin.

Sedangkan pengertian pajak adalah suatu biaya atau tanggungan yang harus dibayar oleh suat badan atau instansi kepada negara agar negara memperoleh pemasukan dari pembayaran pajak tersebut.

Beban pajak biasanya dikenakan kepada badan yang memiliki ruang lingkup dalam skala besar, di Indonesia banyak sekali jenis pajak dan retribusi yang harus dibayarkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar