Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang
melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan
otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti
- Hubungan luar negeri
- Pengadilan
- Moneter dan keuangan
- Pertahanan dan keamanan
Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang
melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan
otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti
- Hubungan luar negeri
- Pengadilan
- Moneter dan keuangan
- Pertahanan dan keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar