Sumber pendapatan daerah yang terpenting salah satunya adalah retribusi daerah. Pengertian retribusi menurut Rochmad Sumitro ( Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205) bahwa :” Pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa negara”.
Sedangkan menurut S.
Munawir ( Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205) bahwa
retribusi yaitu :
Iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa
balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan di sini bersifat ekonomis karena
siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah, dia tidak dikenakan
iuran itu.
Lain halnya menurut
Marihot P. Siahaan (2005:5) bahwa pengertian Retribusi yaitu :
Pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena
adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara
perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung yaitu hanya yang membayar
retribusi yang menikmati balas jasa dari negara.
Jadi retribusi daerah
yakni suatu pemungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian atau karena
memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik daerah yang berkepentingan, atau
karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Menurut Victor M.
Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205 bahwa adapun ciri-ciri dari
retribusi pada umumnya adalah :
1. Retribusi
dipungut oleh negara;
2. Dalam
pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis;
3. Adanya
kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
4. Retribusi
dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan/ mengenyam jasa-jasa yang
disiapkan negara.
Sedangkan menurut Marihot
P. Siahaan (2005:7) bahwa terdapat beberapa ciri yang melekat pada retribusi
daerah yaitu :
1. Retribusi
merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah
yang berkenaan.
2. Hasil
penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah.
3. Pihak
yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara
langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
4. Retribusi
terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
dinikmati oleh orang atau badan.
5. Sanksi
yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak
membayar retribusi tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
Retribusi yang ditarik
oleh pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah adalah
merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan guna mendukung pembangunan di daerah
tersebut. Pengertian retribusi daerah menurut Panitia Nasrun (Victor M.
Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1994:205-206) adalah :
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik
daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik
langsung maupun tidak langsung.
Pemungutan retribusi
daerah yang saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagai
perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dalam Undang-Undang tersebut
diatur pula mengenai pengertian retribusi daerah, yaitu :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sesuai dengan materi
penulisan dalam skripsi ini yaitu mengenai peraturan daerah angkutan jalan dan
retribusi perizinan angkutan, maka berikut ini akan dibahas mengenai pengertian
retribusi perizinan angkutan yang dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2002
Tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan bahwa : Retribusi
perizinan angkutan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan
jasa pengawasan dan pemberian perizinan-perizinan angkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar